Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat hingga akhir Juli 2024 tercatat 98,41 persen warga daerah ini sudah merekam data KTP elektronik.
"Per 31 Juli 2024 jumlah warga Mukomuko yang sudah merekam KTP elektronik mencapai 98,41 persen atau 139.953 dari total 142.219 jiwa penduduk yang wajib miliki KTP," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Mukomuko, Lucky Asari, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, berdasarkan data jumlah penduduk di daerah ini sebanyak 203.525 jiwa, di mana sebanyak 142.219 di antaranya wajib melakukan perekaman data KTP elektronik. Sebanyak 139.952 jiwa yang sudah merekam data KTP elektronik, sisanya 2.166 jiwa belum.
Selain itu, juga ada penambahan perekaman KTP elektronik yang berasal dari wajib KTP dinamis sebanyak 968 orang yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
Terkait dengan masih ada sisa warga yang wajib melakukan perekaman data KTP elektronik tetapi belum melakukan perekaman sebanyak 2.166 jiwa, menurut dia, mayoritas adalah warga pemula yang masih berusia 16 hingga 17 tahun.
"Pemula yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman data KTP elektronik tetapi belum mendapatkan KTP, mereka mendapatkan KTP setelah berusia 17 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan, dari seratusan ribu warga yang sudah ada KTP elektronik, baru sekitar 3.000 warga yang sudah diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis aplikasi di telepon pintar.
Menurut dia, penerbitan IKD di daerah ini masih sedikit karena warga belum merasakan manfaat memilikinya, ditambah belum ada fasilitas di tempat usaha daerah ini yang menyediakan sarana untuk pemilik IKD.
Untuk sementara ini penerbitan IKD tetap berjalan, tetapi petugas sifatnya menunggu warga yang mengusulkan penerbitannya.
Saat ini instansinya memiliki stok blanko KTP elektronik sebanyak 10 ribu keping untuk warga yang mencetak KTP baru maupun pergantian KTP rusak.