Bawaslu Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan penertiban massal terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, dengan dukungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Kota Mukomuko.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi, di Mukomuko, Minggu, mengatakan sekitar 10 ribu APK, termasuk baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) dari seluruh kabupaten, telah menjadi target penertiban.

"Kami bertekad untuk memastikan bahwa semua APK yang melanggar aturan segera ditertibkan, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama masa pemilu," ujar Efendi.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, terutama saat harus mencopot APK yang terpasang di depan rumah-rumah warga. Bawaslu mengutamakan dialog dan kesadaran peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK mereka sebelum memasuki masa tenang pemilu pada 11 Februari.

Rustam menegaskan tujuan utama penertiban adalah untuk mencegah konflik dan salah paham antara petugas penertib dengan peserta pemilu.

"Kami memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk proaktif menurunkan APK mereka sebelum deadline yang kami tetapkan pada tanggal 10 Februari pukul 23.59 WIB," katanya.

Langkah penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko berlangsung dengan tertib, adil, dan damai. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan pemilu.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024