Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat hingga saat ini tidak ada orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di wilayah tersebut yang terdata ikut mencoblos atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Sebab, hingga saat ini KPU Kota Bengkulu belum menerima surat rekomendasi dari dokter atau rumah sakit terkait adanya penyandang disabilitas mental yang ikut berpartisipasi pada pemilu.
"Untuk calon pemilih dengan gangguan kejiwaan, kita sudah bersurat ke rumah sakit tertentu dan saat ini semua pasien tersebut masih dalam perawatan artinya tidak ada rekomendasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Selasa.
Sebab, berdasarkan surat yang KPU terima dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa seluruh pasien dengan gangguan kejiwaan tersebut masih dalam tahap perawatan.
"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi bahwa ada pasien dengan gangguan kejiwaan yang mencoblos di Kota Bengkulu dan jika pun ada nanti akan diinformasikan kembali," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menjamin hak suara bagi orang DGJ atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilu 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter menyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," katanya.
Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menanggani nya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit, apakah perlu pendampingan atau tidak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024