Muhammad Makdis yang merupakan adik ipar Wali Kota Bima periode 2018 hingga 2023 Muhammad Lutfi terungkap menyelewengkan dana proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri Cs senilai Rp1,95 miliar.
Penyelewengan dana dari pencairan termin pertama proyek pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima tahun 2019 itu terungkap dari kesaksian Direktur PT Risala Jaya Konstruksi Rohfico Alfiansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
"Itu tanggal 5 November 2019, empat hari setelah termin pertama proyek Nungga Toloweri Rp2,7 miliar cair, masuk ke rekening PT Risala. Saya disuruh Bu Nafila (istri Muhammad Makdis) tarik Rp1 miliar bawa ke rumah dinas Wali Kota Bima," kata Rohfico.
Saat melakukan penarikan, Rohfico mengaku telah mengonfirmasi kepada Muhammad Makdis alias Dedi sebagai Kepala Cabang PT Risala Jaya Konstruksi.
"Jadi, perintah tarik dari Bu Nafila itu saya konfirmasi dahulu ke Pak Makdis," ujarnya.
Setibanya di rumah dinas Wali Kota Bima, Rohfico mengaku tidak sengaja bertemu dengan istri terdakwa, Ellya Alwaini.
"Pas ketemu (Ellya Alwaini), langsung ditanya apa kamu bawa? Saya jawab uang. Ya sudah, setor saja ke rekening Makdis," kata saksi.
Dengan perintah tersebut, Rohfico langsung membawa uang itu ke bank dan menyetorkan secara tunai ke rekening lain dari PT Risala Jaya Konstruksi yang berada di bawah kendali Muhammad Makdis.
Selanjutnya, penarikan kedua senilai Rp350 juta dari dana termin pertama pada 5 November 2019. Saksi mengaku menarik uang atas perintah Nafila, istri Muhammad Makdis.
"Suruh bawa ke rumah dinas Wali Kota Bima. Sampai sana disuruh masukkan uang ke mobil Pak Lutfi. Kunci mobil dikasih sama Bu Nafila, sekalian disuruh panasin mobilnya, selesai itu antar Bu Ellya ke toko emas," ujar dia.
Kemudian, ada lagi penarikan Rp500 juta dari dana termin pertama. Uang itu ditarik dalam bentuk cek perbankan.
"Waktu itu disuruh kepala dinas PUPR waktu itu Pak Amin berikan cek Rp500 juta ke Salmin yang punya showroom mobil. Salmin ini kakak kandung Pak Makdis," ucap dia.
Ada juga penarikan Rp100 juta, namun saksi mengaku lupa soal adanya kebutuhan dari penarikan uang tersebut.
Uraian kesaksian Rohfico ini turut tercantum dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan KPK. Jaksa dalam dakwaan turut mencantumkan nilai keseluruhan Rp1,95 miliar dari pencairan dana termin pertama proyek bernilai Rp6,75 miliar itu sebagai bagian dari angka kerugian kasus korupsi.
"Itu makanya, gara-gara banyak penarikan itu, proyek ini dibuatkan adenddum, lanjut di tahun selanjutnya. Waktu itu saya sampai menghilang ke Mataram, karena sampai akhir pekerjaan di Desember 2019, progresnya baru 10 persen, saya sebagai penanggung jawab di proyek itu," kata saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Penyelewengan dana dari pencairan termin pertama proyek pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima tahun 2019 itu terungkap dari kesaksian Direktur PT Risala Jaya Konstruksi Rohfico Alfiansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
"Itu tanggal 5 November 2019, empat hari setelah termin pertama proyek Nungga Toloweri Rp2,7 miliar cair, masuk ke rekening PT Risala. Saya disuruh Bu Nafila (istri Muhammad Makdis) tarik Rp1 miliar bawa ke rumah dinas Wali Kota Bima," kata Rohfico.
Saat melakukan penarikan, Rohfico mengaku telah mengonfirmasi kepada Muhammad Makdis alias Dedi sebagai Kepala Cabang PT Risala Jaya Konstruksi.
"Jadi, perintah tarik dari Bu Nafila itu saya konfirmasi dahulu ke Pak Makdis," ujarnya.
Setibanya di rumah dinas Wali Kota Bima, Rohfico mengaku tidak sengaja bertemu dengan istri terdakwa, Ellya Alwaini.
"Pas ketemu (Ellya Alwaini), langsung ditanya apa kamu bawa? Saya jawab uang. Ya sudah, setor saja ke rekening Makdis," kata saksi.
Dengan perintah tersebut, Rohfico langsung membawa uang itu ke bank dan menyetorkan secara tunai ke rekening lain dari PT Risala Jaya Konstruksi yang berada di bawah kendali Muhammad Makdis.
Selanjutnya, penarikan kedua senilai Rp350 juta dari dana termin pertama pada 5 November 2019. Saksi mengaku menarik uang atas perintah Nafila, istri Muhammad Makdis.
"Suruh bawa ke rumah dinas Wali Kota Bima. Sampai sana disuruh masukkan uang ke mobil Pak Lutfi. Kunci mobil dikasih sama Bu Nafila, sekalian disuruh panasin mobilnya, selesai itu antar Bu Ellya ke toko emas," ujar dia.
Kemudian, ada lagi penarikan Rp500 juta dari dana termin pertama. Uang itu ditarik dalam bentuk cek perbankan.
"Waktu itu disuruh kepala dinas PUPR waktu itu Pak Amin berikan cek Rp500 juta ke Salmin yang punya showroom mobil. Salmin ini kakak kandung Pak Makdis," ucap dia.
Ada juga penarikan Rp100 juta, namun saksi mengaku lupa soal adanya kebutuhan dari penarikan uang tersebut.
Uraian kesaksian Rohfico ini turut tercantum dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan KPK. Jaksa dalam dakwaan turut mencantumkan nilai keseluruhan Rp1,95 miliar dari pencairan dana termin pertama proyek bernilai Rp6,75 miliar itu sebagai bagian dari angka kerugian kasus korupsi.
"Itu makanya, gara-gara banyak penarikan itu, proyek ini dibuatkan adenddum, lanjut di tahun selanjutnya. Waktu itu saya sampai menghilang ke Mataram, karena sampai akhir pekerjaan di Desember 2019, progresnya baru 10 persen, saya sebagai penanggung jawab di proyek itu," kata saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024