Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menekankan agar partai politik dan liaison officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu mematuhi seluruh aturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2024 sehingga tidak melanggar regulasi.
“Kami terus melakukan sosialisasi sebab ada beberapa hal yang harus digarisbawahi oleh seluruh pasangan calon terkait administrasi, lokasi, dan zona kampanye yang telah diatur oleh undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan jelang pelaksanaan pilkada berjalan baik dan sesuai dengan aturan.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, yang menyatakan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar LO pasangan calon dapat mengikuti seluruh peraturan, khususnya selama masa kampanye.
Pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 dijelaskan bahwa peserta dapat mengikuti semua tahapan masa kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat, kampanye di media sosial, dan sebagainya.
Selain itu, pasangan calon juga harus menyampaikan surat tertulis kepada pihak kepolisian sesuai tingkatan dan tempat terkait pemberitahuan dan izin untuk melaksanakan kegiatan.
“Kampanye yang melibatkan pejabat daerah juga harus mendapat izin dari pimpinan pejabat tersebut dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta ditembuskan kepada Bawaslu,” kata Ahmad.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Bengkulu, yakni dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.
“Masih ada waktu menuju masa tenang, artinya kami berharap LO dapat memahami regulasi yang telah dikeluarkan dan melaksanakan kampanye dengan tertib, baik dalam rapat umum, pemasangan APK, media sosial, maupun kampanye di media cetak dan elektronik. Artinya seluruh pasangan calon harus tertib sesuai mekanisme,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Bengkulu.