"Jika pun ingin membuat kegiatan pasar murah harganya jangan di bawah 50 persen, seperti harga minyak goreng Rp16 ribu dan dijual Rp5 ribu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Bawaslu: Ratusan APK di Kota Bengkulu masuk pelanggaran administrasi
Larangan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI setelah adanya pasar murah yang dilakukan oleh pasangan calon dengan harga yang terlalu murah.
Selain itu, pasangan calon juga dilarang membagikan sembako selama masa kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 13 tahun 2024.
Kemudian, saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye bentuk lainnya jika ada pembagian hadiah agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk uang tunai ataupun sembako.
Baca juga: Bawaslu temukan pendukung kandidat bawa APK di debat Pilkada Bengkulu
Baca juga: Bawaslu temukan pendukung kandidat bawa APK di debat Pilkada Bengkulu
"Sembako bukan bahan kampanye karena di dalam PKPU tersebut disebutkan jenis bahan kampanye lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan, tetapi dijelaskan bahwa pasangan calon boleh mencetak bahan kampanye seperti pakaian, payung, stiker, topi dan lainnya," jelas Ahmad.
Sementara itu, bawaslu membuka posko pengaduan pelanggaran di seluruh kecamatan di Kota Bengkulu menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Posko pengaduan kita buka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dan posko pengaduan ada di setiap kecamatan serta Kantor Bawaslu Kota Bengkulu," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.
Baca juga: DKPP periksa ketua-anggota Bawaslu Bengkulu soal penanganan laporan
Baca juga: DKPP periksa ketua-anggota Bawaslu Bengkulu soal penanganan laporan
Posko pengaduan tersebut berada di Kantor pengawas kecamatan (panwascam) di sembilan wilayah di Kota Bengkulu seperti Kecamatan Gading Cempaka.
Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Teluk Segara.
"Bawaslu pada intinya itu menerima laporan dan akan ditindaklanjuti oleh divisi pelanggaran. Jika masyarakat tidak dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dapat melaporkan ke panwascam dan akan ditindaklanjuti laporan tersebut," sebut dia.