Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melarang agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu menggelar bazar murah ataupun operasi pasar murah dengan harga yang tidak masuk akal seperti memberi diskon hingga 50 persen.
"Jika pun ingin membuat kegiatan pasar murah harganya jangan di bawah 50 persen, seperti harga minyak goreng Rp16 ribu dan dijual Rp5 ribu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Bawaslu: Ratusan APK di Kota Bengkulu masuk pelanggaran administrasi
Larangan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI setelah adanya pasar murah yang dilakukan oleh pasangan calon dengan harga yang terlalu murah.
Selain itu, pasangan calon juga dilarang membagikan sembako selama masa kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 13 tahun 2024.
"Sembako bukan bahan kampanye karena di dalam PKPU tersebut disebutkan jenis bahan kampanye lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan, tetapi dijelaskan bahwa pasangan calon boleh mencetak bahan kampanye seperti pakaian, payung, stiker, topi dan lainnya," jelas Ahmad.
Sementara itu, bawaslu membuka posko pengaduan pelanggaran di seluruh kecamatan di Kota Bengkulu menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Posko pengaduan tersebut berada di Kantor pengawas kecamatan (panwascam) di sembilan wilayah di Kota Bengkulu seperti Kecamatan Gading Cempaka.
Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Teluk Segara.
"Bawaslu pada intinya itu menerima laporan dan akan ditindaklanjuti oleh divisi pelanggaran. Jika masyarakat tidak dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dapat melaporkan ke panwascam dan akan ditindaklanjuti laporan tersebut," sebut dia.