Tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur(NTT) menyatakan tersangka bernama Ahmad (33) nakhoda kapal yang membawa bahan peledak di atas kapal terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatan yang dilakukannya.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Direktur Kepolisiani Perairan dan Udara(Polairud) Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution dalam keterangannya di Kupang, Rabu.
Ahmad merupakan warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui aksi kejar-kejaran di perairan pulau Tala di sekitaran pulau Komodo pada, Senin (26/2) lalu.
Ahmad ditangkap bersama enam anak buah kapal terdiri dari Jakariah (48) Erman(30), Egi Saputra (17) , Yadin (22), Faisal Maulana (15) dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13) yang juga berstatus pelajar.
“Dari antara enam ABK itu satu orang berstatus sebagai pelajar, satu orang petani dan sisanya belum bekerja,” ungkap orang nomor satu di Direktorat Polairud Polda NTT itu.
Penangkapan nakhoda kapal tersebut, ujar dia bermula saat tim patroli melakukan patroli di perairan sekitar Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat berpatroli pasukan melihat ada kapal tanpa nama yang sedang beraktivitas di sekitar perairan tersebut. Pihaknya pun hendak mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, kapal yang hendak didekati justru menambah kecepatan sehingga kapal nelayan itu pun menjauh. Merasa curiga, personel Polairud langsung melakukan pengejaran dan beberapa kali tembakan peringatan dilakukan oleh anggota Polairud tetapi kapal nelayan tanpa nama itu tidak mau berhenti.
Namun tak berlangsung lama kapal nelayan tersebut akhirnya bisa diamankan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja dibuang, serta yang ada di atas kapal seperti satu jerigen lima liter serbuk putih diduga bahan baku bom.
Bom yang dibawa tersebut, ujar dia akan digunakan untuk melakukan pengeboman di laut untuk menangkap ikan.
Dia juga mengimbau agar nelayan di NTT untuk ramah dalam menangkap ikan, sehingga tidak merusak ekosistem laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Direktur Kepolisiani Perairan dan Udara(Polairud) Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution dalam keterangannya di Kupang, Rabu.
Ahmad merupakan warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui aksi kejar-kejaran di perairan pulau Tala di sekitaran pulau Komodo pada, Senin (26/2) lalu.
Ahmad ditangkap bersama enam anak buah kapal terdiri dari Jakariah (48) Erman(30), Egi Saputra (17) , Yadin (22), Faisal Maulana (15) dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13) yang juga berstatus pelajar.
“Dari antara enam ABK itu satu orang berstatus sebagai pelajar, satu orang petani dan sisanya belum bekerja,” ungkap orang nomor satu di Direktorat Polairud Polda NTT itu.
Penangkapan nakhoda kapal tersebut, ujar dia bermula saat tim patroli melakukan patroli di perairan sekitar Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat berpatroli pasukan melihat ada kapal tanpa nama yang sedang beraktivitas di sekitar perairan tersebut. Pihaknya pun hendak mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, kapal yang hendak didekati justru menambah kecepatan sehingga kapal nelayan itu pun menjauh. Merasa curiga, personel Polairud langsung melakukan pengejaran dan beberapa kali tembakan peringatan dilakukan oleh anggota Polairud tetapi kapal nelayan tanpa nama itu tidak mau berhenti.
Namun tak berlangsung lama kapal nelayan tersebut akhirnya bisa diamankan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja dibuang, serta yang ada di atas kapal seperti satu jerigen lima liter serbuk putih diduga bahan baku bom.
Bom yang dibawa tersebut, ujar dia akan digunakan untuk melakukan pengeboman di laut untuk menangkap ikan.
Dia juga mengimbau agar nelayan di NTT untuk ramah dalam menangkap ikan, sehingga tidak merusak ekosistem laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024