Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik tidak bermasalah setelah direkomendasikan terkait pelanggaran Pemilu 2024.
 
"Sudah saya sampaikan di rapat pleno tingkat kabupaten, tidak ada yang menyalahi di situ. Karena posisinya presiden itu sudah sesuai peraturan perlakuannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin yang menilai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik cacat hukum karena tidak diikutkan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden.
 
Menurut Teguh, PSU itu sudah sesuai peraturan perlakuannya itu adalah empat surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provonsi, dan DPRD kabupaten.
 
"Sebanyak 58 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap tidak sah yang tidak ditanda tangani oleh KPPS dianggap tidak sah itu betul," ujarnya.
 
Sedangkan, untuk surat suara lain DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten yang tidak ditanda tangani pada awalnya dan ditandatangani setelah buka kotak itu yang tidak pas karena tahapan penandatanganan itu sebelum diberikan kepada pemilih.
 
Pada saat penghitungan sebanyak 58 surat suara dianggap tidak sah itu sudah betul, tapi DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten sebelum penghitungan ditandatangani dan saat penghitungan dianggap sah, itu yang salah tidak sesuai.
 
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri mengatakan terkait PSU, lembaga KPU secara aturan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Karena rekomendasinya empat, hanya empat pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
 
"Bagaimana analisanya cuma empat, tentunya kawan-kawan Bawaslu yang bisa menjawab. Masa kita disuruh empat kita laksanakan lima kan keliru," ujarnya.
 
Menurutnya, benar PSU untuk empat surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten karena surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dihitung, sedangkan 58 surat suara dianggap tidak sah karena tidak ditandatangani KPPS.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024