Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau tempat usaha panti pijat tutup selama bulan Ramadhan demi memberikan kenyamanan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
 
"Kalau bisa tempat usaha panti pijat tutup dulu selama bulan Ramadhan. Sebaiknya para pekerja pulang dulu dan berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu.
 
Ia mengatakan hal itu saat memberikan arahan kepada sebanyak 30 orang perempuan yang berstatus sebagai pekerja panti pijat di aula belakang Dinas Satpol PP Mukomuko.
 
Petugas Satpol PP Kabupaten Mukomuko hari ini menjaring sebanyak 30 orang pekerja panti pijat di kawasan Air Punggur, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
Ia mencatat sebanyak 11 usaha panti pijat beroperasi di daerah itu, namun yang diangkut 30 orang dan sisanya tidak datang karena berhalangan.
 
Pihaknya membawa 30 pekerja untuk diberi pengarahan dan berkomitmen balik ke daerah masing-masing selama  bulan Ramadhan guna menjalankan ibadah puasa bersama keluarga. 

Selain itu, kata dia, memberi ruang kepada masyarakat agar nyaman dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
 
Kemudian, ia mengatakan instansinya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pengecekan untuk memastikan pekerja tersebut tidak mengidap penyakit kelamin menular.
 
"Kalau ada yang positif mengidap penyakit kelamin menular, kami akan kirim pekerja ini ke daerah asalnya," ujar Jodi.
 
Lebih jauh ia mengatakan sebanyak 11 usaha panti pijat di daerah itu tidak memenuhi standar sebagai tempat usaha mulai dari ruangan untuk pijat maupun sirkulasi udara.
 
Ia menyebut panti pijat sesuai Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 20 tahun 2015 diatur izinnya oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, karena itu seharusnya ikut dalam penertiban panti pijat.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024