Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengimbau wartawan media agar melindungi nama korban kekerasan seksual dalam pemberitaan yang dipublikasikan.

“AJI mendorong agar media melihat ini sebagai hal penting. Terhadap pemberitaan kekerasan seksual, penulisan nama korban harus dilindungi,” kata Majelis Etik dan Divisi Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon Joanny Pesulima, di Ambon, Senin.

Menurutnya, nama korban kekerasan seksual yang ditulis terang-terangan dalam sebuah pemberitaan akan mengganggu psikologi dan aktivitas korban itu sendiri.

“Aktivitas mereka bisa saja terhenti jika kita tidak menjaga itu. Karena mereka trauma ketika membaca berita yang itu terkait dengan mereka sendiri. Jadi apa pun yang terjadi harus dirahasiakan,” ujarnya.

Hal ini selain berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan terkait dengan kekerasan seksual juga harus tunduk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia mengatakan, kekerasan seksual akan sangat berpengaruh dan membawa dampak yang tidak sangat bagus untuk seorang perempuan.

Sehingga itulah yang membuat AJI menegaskan untuk semua media, jika menuliskan berita tentang kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, wajib dan sudah etikanya harus melindungi nama korban tersebut.

AJI sendiri berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan media milik AJI.

Bagaimana AJI sendiri berupaya untuk mewujudkan organisasi yang aman dan nyaman bagi seluruh anggotanya dalam menindaklanjuti bentuk-bentuk dari kekerasan seksual.

“Kita mendukung upaya para penyintas kekerasan seksual mendapatkan keadilan dan menjamin hak-haknya dengan upaya sendiri maupun berkolaborasi dengan mitra,” kata Joanny.

Ia berharap, seluruh jurnalis di media manapun banyak membaca tentang UU kekerasan seksual dan pelanggaran pornografi agar memiliki gambaran untuk bagaimana menulis berita kekerasan seksual pada sebuah media.

“Tentunya ke depan AJI juga akan lebih banyak membuat kegiatan yang meningkatkan kapasitas agar kita menulis tentang perlindungan identitas korban dalam berita kasus kekerasan seksual,” ucapnya.*

Pewarta: Winda Herman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024