Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual adalah tanggung jawab negara, termasuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan.
"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," ucap Puan dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Guru pelaku pencabulan 13 siswi SD Minahasa bisa dikenai tambahan pidana
Dia menekankan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seperti diketahui, keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.
Penjaminan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Puan pun mendorong adanya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak ada korban kekerasan seksual yang tidak mendapat layanan kesehatan.
Ketua DPR RI: Korban kekerasan seksual jadi tanggung jawab negara
Sabtu, 2 September 2023 13:55 WIB 1309