Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang belum memiliki penjabat pengemban tugas bupati setempat sejak berakhirnya jabatan Bupati pada 16 Agustus 2015, akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna konsultasi masalah itu.

"Kami akan tanyakan ke Kemendagri kenapa `caretaker` bupati setempat yang telah diberikan surat keputusan namun belum juga dilantik," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah di Mukomuko, Senin.

Perwakilan DPRD Kabupaten Mukomuko bersama pelaksana harian (Plh) bupati setempat yang diwakilkan kepada Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) setempat, segera berangkat ke Jakarta untuk menemui pejabat di Kemendagri pada Selasa (6/10).

Ia mengatakan, bagian penting yang akan disampaikan kepada Kemendagri adalah terkait kebenaran surat keputusan (SK) Tarmizi yang ditunjuk sebagai "caretaker" bupati setempat.

Karena, katanya, lembaga itu sudah menerima faksimili berisi Surat Keputusan yang menyatakan Tarmizi sebagai "caretaker" Bupati Mukomuko namun hingga sampai sekarang Gubernur Bengkulu belum juga melantiknya.

Menurutnya, kalau memang Mendagri sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang adanya penjabat bupati setempat maka harus ada pelantikan. "Jangan sampai ini artinya gubernur melawan perintah atasannya. Dan secara birokrasi Mendagri adalah atasan gubernur," kata Armansyah.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya dalam hal ini tidak punya kewenangan memilih penjabat bupati namun ketiadaan "caretaker" justru akan mengganggu pengesahan APBD Perubahan.

"Kami tidak mempersoalkan sosok `caretaker`-nya. Siapa saja tolong segera dilantik agar daerah ini punya penjabat bupati selama Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015