Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada sejumlah perusahaan sawit di daerah tersebut.
"Kami mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan agar mereka mengerti dan memahami serta melaksanakan aturan tersebut," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Yadi, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada perusahaan.
Selain mensosialisasikan peraturan ini, instansi tersebut juga melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah ke perusahaan sawit.
"BKD Mukomuko melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena daerah ini sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Yadi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi pabrik-pabrik untuk menarik semua jenis pajak yang menjadi kewajiban pabrik, termasuk pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN, pajak parkir kendaraan, dan pajak air bawah tanah.
Selain itu, pihaknya juga mengejar objek pajak besar dengan nilai signifikan selain PPJ non-PLN, seperti PPJ di PLN, galian C (batu, pasir, tanah), serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Yadi juga menyoroti rencana penarikan pajak dari PPJ mulai bulan Januari hingga Mei tahun ini, yang awalnya ingin dibahas dengan pemerintah pusat. Namun, agenda ke Jakarta batal karena ada pertemuan mengenai hal tersebut di Bangka Belitung. "Kalau bisa kami tarik kembali sebanyak tidak kurang dari Rp4,5 miliar dari PPJ," katanya.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024 baru sekitar Rp1,8 miliar, atau 11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp17 miliar.
"Kami mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan agar mereka mengerti dan memahami serta melaksanakan aturan tersebut," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Yadi, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada perusahaan.
Selain mensosialisasikan peraturan ini, instansi tersebut juga melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah ke perusahaan sawit.
"BKD Mukomuko melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena daerah ini sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Yadi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi pabrik-pabrik untuk menarik semua jenis pajak yang menjadi kewajiban pabrik, termasuk pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN, pajak parkir kendaraan, dan pajak air bawah tanah.
Selain itu, pihaknya juga mengejar objek pajak besar dengan nilai signifikan selain PPJ non-PLN, seperti PPJ di PLN, galian C (batu, pasir, tanah), serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Yadi juga menyoroti rencana penarikan pajak dari PPJ mulai bulan Januari hingga Mei tahun ini, yang awalnya ingin dibahas dengan pemerintah pusat. Namun, agenda ke Jakarta batal karena ada pertemuan mengenai hal tersebut di Bangka Belitung. "Kalau bisa kami tarik kembali sebanyak tidak kurang dari Rp4,5 miliar dari PPJ," katanya.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024 baru sekitar Rp1,8 miliar, atau 11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp17 miliar.