Bengkulu (Antara) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar paripurna tentang pengumuman masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 yang akan berakhir pada 29 November 2015.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri usai memimpin paripurna mengatakan, pihaknya juga menandatangani surat keputusan sebagai bahan kelengkapan untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bengkulu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Saya atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur atas pengabdian memimpin Bengkulu," katanya.

Rapat paripurna yang diikuti sebanyak 39 orang dari 45 orang anggota legislatif tersebut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang menyaksikan penandatanganan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu periode 2010-2015.

Ikhsan mengatakan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Paripurna tersebut kata dia menindaklanjuti surat edaran Mendagri perihal pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah melalui surat nomor 120 yang diterbitkan pada 17 Juni 2015.

Dalam surat edaran itu kata politisi PDIP tersebut, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan.

Untuk diketahui, pengangkatan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 48/p tahun 2012, sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2010-2015.

Junaidi Hamsyah melanjutkan kepemimpinan Agusrin M Najamudin yang diangkat sebagai Gubernur Bengkulu 2010-2015 yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi.

Setelah pemberhentian Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Bengkulu diangkat sebagai Gubernur Bengkulu.

Adapun jabatan Wakil Gubernur Bengkulu digantikan oleh Sultan B Najamudin, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/p tahun 2013.

Ikhsan mengatakan Mendagri akan memproses pengangkatan Penjabat Gubernur Bengkulu hingga terpilihnya kepala daerah defenitif melalui pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015