Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan mantan bupati setempat Ichwan Yunus, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelapan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N, dalam status tahanan kota.

"Atas nama Ichwan Yunus, mantan Bupati Mukomuko statusnya tahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta didampingi Kasi Pidsus Arief saat jumpa pers, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan mantan bupati yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko berupa mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi BD 2 N dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari ini, katanya, penyidik menyelesaikan tugasnya. Dan perkara yang dimaksud hari ini sudah dilakukan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah ini resmi status terdakwa ini ke penuntutan, katanya, pihaknya punya waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.

"Kami minta segera pelimpahan berkas perkara terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Seminggu sebelumnya, katanya, pihaknya telah selesai tahap satu dari penyidik ke penuntut umum.

Ia mengatakan, terdakwa ini ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Selain, ada jaminan resmi dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat Nurhasni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Apriansyah, dan Kepala Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Seri Utami.

"Tiga pejabat eselon dua ini masih keluarga dari mantan bupati. Dan ketiga pejabat eselon dua ini sudah cukup kuat menjamin terdakwa ini tidak melarikan diri," ujarnya.

Ia mengatakan, mantan bupati itu tahanan kota untuk Wilayah Kota Bengkulu karena selain alamatnya di Kota Bengkulu.

Setelah ditetapkan sebagai tanahan kota, katanya, yang bersangkutan tidak boleh keluar tanpa izin dari penyidik Kejari setempat.

Ia menjelaskan ada tiga peran utama sehingga mantan bupati ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerbitan surat bupati meminjamkan mobil dinas kepada pihak lain yang tidak semestinya diberikan izin.

Lalu, katanya, dia secara resmi memberikan pinjam pakai, dan terakhir dia mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner ini yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu barang ini bukan menjadi milik negara lagi.

"Penghapusan boleh dilakukan kalau barang itu sudah beralih hak melalui pelelangan umum. Tetapi ketika pelelangan barang itu gagal dilelang," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015