Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan dibantu satu unit dump truck atau truk jungkit untuk mengangkut barang bukti kayu ilegal yang ditemukan di kawasan hutan negara daerah itu.

"Usulan di APBD perubahan tidak disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat tetapi kita dapat sinyal dibantu dari APBN," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M Rizon, di Mukomuko, Rabu.

KPHP setempat sebelumnya mengusulkan pengadaan minimal satu unit mobil dump truck sebagai pengangkut barang bukti kayu ilegal di APBD perubahan tahun 2015.

Karena berbagai pertimbangan sehingga Banggar DPRD setempat tidak menyetujui usulan tersebut. Legislatif menyarankan KPHP menggunakan mobil dum truk milik instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.

Perlu diketahui, katanya, dinas lain punya kegiatan sendiri. Tidak mungkin KPHP menggunakan kendaraan instansi lain yang tidak tercatat tanda kehutanannya.

Padahal, menurutnya, kalau instansi itu punya mobil dum truk sendiri dan ada tanda kehutanannya, bisa berdampak besar bagi pelaku pencuri kayu dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

Meskipun tidak diakomodasi dalam APBD perubahan, katanya, pihaknya memperjuangkan pengadaan mobil dum truk itu di APBN melalui Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah VII Bandar Lampung.

Lebih lanjut, ia mengatakan, instansi itu membutuhkan kendaraan itu untuk menyelamatkan barang sitaan berupa kayu ilegal agar barang itu tidak rusak di hutan tetapi dapat dilelang dan uangnya masuk ke negara.

"Kalau selama ini kayu ilegal yang tidak bisa dibawa keluar di paku dan kayu yang di paku tidak digunakan lagi," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015