Rejanglebong (Antara) - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mendesak aparat penegak hukum setempat untuk menindak tegas pembakar hutan dan lahan di wilayah itu.

Anggota LSM Pengawasan Masyarakat (Pekat) Bengkulu, Ishak Burmansyah, di Rejanglebong, Sabtu, mengatakan asap yang menyelimuti daerah itu diduga akibat pembakaran hutan dan lahan.

"Polusi asap ini harus segera diantisipasi dan tidak cukup dengan membagikan masker saja, tetapi juga harus ada penindakan hukum oleh aparat sehingga tidak semakin membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," katanya.

Bencana polusi asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan berdampak hingga ke negara tetangga, dan menjadi perhatian nasional.

"Penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan adalah instruksi Presiden, namun faktanya dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan di Rejanglebong belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ishak.

Untuk itu dia mengharapkan Polres Rejanglebong dan dinas terkait lainnya yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rejanglebong agar menurunkan personel guna menyelidiki para pembakar hutan dan lahan serta mendata luas area yang terbakar.

Sementara itu Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto yang coba dikonfirmasi belum dapat ditemui. Melalui ajudannya, wartawan dianjurkan menemui Kabag Ops Kompol Rusdi, namun dia tidak bisa memberikan tanggapan karena mengaku tidak mengetahui permasalahan poluisi asap yang melanda, dan belum mengecek ke lapangan.

Pantauan di lapangan polusi asap yang menyelimuti daerah itu terlihat sejak Jumat (9/10) pagi. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015