Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika DT (36), PT (23), AC (28) dan CL (39).
Dua diantaranya tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus narkoba yaitu AC pada 2017 dan CL pada 2019.
"Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri," kata Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Kamis.
Keempat tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga seperti CL (39) dan DP (36) yang merupakan suami istri, adik CL berinisial PT dan teman PT berinisial AC.
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan pengintaian terhadap DT.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DT ditemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening dan dan timbangan digital.
"Atas tangkapan tersebut, ternyata DT mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu CL dan anggota melakukan pengejaran terhadap CL. Kemudian dari hasil interogasi CL, dirinya mengaku juga beraksi bersama-sama dengan sang adik perempuan berinisial PT dan teman adiknya berinisial AC," ujar Tonny.
Pada penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yaitu 26 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang, satu buah telur mainan, satu lembar celana pendek, beberapa lembar plastik klip bening, empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua.
"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir, sedangkan barang ini mereka dapat dari jaringan luar Provinsi Bengkulu," terang dia.
Oleh karena itu, lanjut Tonny, keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Bengkulu berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.
"Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," sebut dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Dua diantaranya tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus narkoba yaitu AC pada 2017 dan CL pada 2019.
"Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri," kata Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Kamis.
Keempat tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga seperti CL (39) dan DP (36) yang merupakan suami istri, adik CL berinisial PT dan teman PT berinisial AC.
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan pengintaian terhadap DT.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DT ditemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening dan dan timbangan digital.
"Atas tangkapan tersebut, ternyata DT mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu CL dan anggota melakukan pengejaran terhadap CL. Kemudian dari hasil interogasi CL, dirinya mengaku juga beraksi bersama-sama dengan sang adik perempuan berinisial PT dan teman adiknya berinisial AC," ujar Tonny.
Pada penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yaitu 26 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang, satu buah telur mainan, satu lembar celana pendek, beberapa lembar plastik klip bening, empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua.
"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir, sedangkan barang ini mereka dapat dari jaringan luar Provinsi Bengkulu," terang dia.
Oleh karena itu, lanjut Tonny, keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Bengkulu berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.
"Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," sebut dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024