Mukomuko (Antara) - Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilai limbah cair berwarna hitam dari kolam nomor enam yang dibuang PT Karya Sawindo Mas pabrik kelapa sawit di Desa Tanjung Alai diduga mencemari Sungai Kukun.

"Limbah cair dari kolam nomor enam ini belum layak dibuang karena bisa berbahaya dan mencemari sungai," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Suwarno, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu saat inspeksi mendadak lembaga itu ke PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai.

Saat ke lokasi perusahaan tersebut, anggota Komisi III DPRD setempat berkesempatan melihat langsung limbah cair di kolam nomor enam milik PT KSM.

Menurutnya, seharusnya sebelum dibuang ke sungai limbah cair itu diolah terlebih dahulu atau diendapkan agar tidak mencemari sungai di wilayah tersebut.

"Kalau bentuk limbahnya seperti ini kami yakin sungai di wilayah ini tercemar. Tidak hanya dari bentuk warnanya, baunya juga busuk," ujarnya.

Ia menyarankan, perusahaan berhenti dahulu membuang limbah cairnya ke sungai sebelum ke luar izin baru untuk membuang limbah cairnya ke sungai.

"Perusahaan harus memperpanjang izinnya terlebih dahulu sebelum membuang limbahnya ke sungai," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, katanya, lembaga itu akan memanggil pimpinan perusahaan itu untuk meminta data terkait perizinan perusahaan dan data mengenai limbah.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015