Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2024 yang akan dilaksanakan di daerah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi usai memimpin rapat koordinasi rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penyiapan rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2024 ini sesuai dengan laporan yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.

"Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong segera susun jadwal dan rencana aksi per area dan bagikan ke OPD-OPD, sehingga seluruh OPD dapat memenuhi standar laporan yang diminta KPK," kata dia.

Dia menjelaskan, penilaian capaian kinerja program pencegahan korupsi tersebut dimuat dalam aplikasi monitoring center for prevention (MCP) KPK.

Kepala Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria menjelaskan, jika MCP 2024 terkait 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator sistem pencegahan korupsi daerah.

"Penilaian MCP terdiri dari 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator sistem pencegahan korupsi, yakni area intervensi dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN dan pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah," jelasnya.

Sedangkan untuk area perencanaan, kata dia, dengan indikator perencanaan pembangunan daerah dan sub indikator pembinaan atas dokumen RKPD. Kemudian area penganggaran terdiri dari pencegahan mark up anggaran, penetapan APBD, transparansi APBD dan pengendalian dan pengawasan.

Selanjutnya untuk area pengadaan barang dan jasa dengan indikator pelaksanaan pengadaan, pengendalian PJB strategis, serta area pelayanan publik. Indikatornya, kebijakan layanan, standar layanan, kemudahan layanan publik, pengendalian dan pengawasan dan kordinasi pencegahan korupsi.

Sementara itu, untuk capaian aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Rejang Lebong tahun 2023, tambah dia, untuk perencanaan dan penganggaran (96,40 persen) terdiri dari perencanaan pembangunan daerah (88,12 persen), pencegahan mark up anggaran 100 persen.

Seterusnya pemenuhan kebutuhan masyarakat 100 persen, serta pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD 97,5 persen. PJB (59,65 persen), pengawasan APIP 55,50 persen, manajemen ASN 49,28 persen. Optimalisasi pajak daerah 84,39 persen. Perizinan 94,8 persen, pengelolaan BMD 56,86 persen. Tata kelola keuangan desa 79,60 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024