Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menerangkan, aksi perang sarung yang dilakukan oleh muda-mudi masyarakat di wilayah tersebut selama Ramadhan 1445 Hijriah dapat diancam pidana.
 
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menyebutkan, untuk pidana yang dapat menjerat para pelaku aksi perang sarung yaitu Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau dari KUHPidana.
 
"Perbuatan perang sarung tersebut sebagai bentuk penyimpangan sehingga aksi perang sarung dapat dikenakan pidana," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa.

Sebab, aksi perang sarung tersebut dapat membahayakan para orang sekitar dan pelaku itu sendiri.
 
Terang Deddy, jika pelaku perang dan korban perang sarung adalah anak-anak maka dapat dapat diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan jika pelakunya orang dewasa melukai anak-anak tetap akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Namun, jika pelaku dan korban kategori dewasa, maka terancam Undang-Undang tentang penganiayaan yang tertuang dalam KUHPidana.
 
"Perang sarung ini dapat dilakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak korban atau pihak lainnya. Karena ini tindak pidana murni, jadi penindakan dilakukan bisa tanpa adanya laporan," jelasnya.
 
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aksi perang sarung usai melaksanakan shalat tarawih selama Ramadhan.

"Ini yang harus kita antisipasi, sebagai orang tua sebab kalau anak-anak itu melakukan peran sarung maka ada bahaya pidana di situ dan ada ancaman pidana," ujar dia.

Lanjut Deddy, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana perang sarung, anggota Polresta Bengkulu terus melaksanakan Patroli di setiap wilayah yang di Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024