Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus suap pengaturan skor bola pada Liga 3 yang dilaksanakan sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2024 di Stadion Semarak Bengkulu.
Kemudian, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang mengikuti pertandingan yaitu MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC warga asal Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) warga asal Kelurahan Bumiayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan yaitu TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Deddy menjelaskan, untuk modus penyuapan pengaturan skor tersebut dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.
Selanjutnya, menjanjikan uang hingga Rp15 juta setiap pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat.
Sedangkan, untuk tersangka Ajat akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan ketiga pelaku lainnya hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Lanjut Deddy, dalam kasus tersebut diduga terdapat keterkaitan dengan perjudian daring yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya, namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.