Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan syarat dukungan bakal calon pasangan calon jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.

"Untuk Kabupaten Rejang Lebong syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 sebanyak 20.840 dukungan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada ayat 2 (dua) pada pasal 41 UU No.10/2026 ini, kata dia, menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap atau DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten.

"Sedangkan DPT Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu sebanyak 208.394 jiwa, sehingga jumlah syarat minimal dukungannya setelah pembulatan ke atas sebanyak 20.840 dukungan, dan harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong," terangnya.

Kalangan warga Rejang Lebong yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon perseorangan ini dapat mengunduh formulir syarat dukungan di website KPU.

Menurut dia, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini di mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024 yang dimuat dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, dimulai dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April.

Kemudian pembentukan pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS yang jadwalnya akan ditentukan oleh Bawaslu RI, dan tahapan lainnya sehingga sampai dengan tahapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024