Pemerintah Kota Bengkulu mencatatkan sebanyak 4.048 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 M.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia -BKSDM- pada 1 Maret 2024, jumlah ASN aktif di Kota Bengkulu sebanyak 4.048 orang," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menjelaskan, sebanyak 4.048 ASN tersebut akan menerima THR sebelum libur Idul Fitri 2024, sebab pemerintah setempat telah menganggarkan dana sebesar Rp21 miliar untuk pembayaran THR.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten I Setda Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto bahwa pembayaran THR bagi ASN di lingkungan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Baca juga: Mukomuko cari solusi untuk THR petugas kebersihan
Baca juga: Disnakertrans Rejang Lebong siapkan posko pengaduan THR
Baca juga: Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Baca juga: Mukomuko cari solusi untuk THR petugas kebersihan
Baca juga: Disnakertrans Rejang Lebong siapkan posko pengaduan THR
"Untuk ASN THR sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dengan pembayaran satu bulan gaji ditambah dengan tunjangan sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada 2024 tidak mendapatkan THR.
Sebab, hingga saat ini belum ada arahan dan ketentuan terkait mekanisme pembayaran THR bagi PTT dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat sebanyak 62 ribu lebih pegawai aparatur sipil negara, TNI, dan Polri di Provinsi Bengkulu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya menyebutkan, penyaluran dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024