Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan nelayan yang mengalami kecelakaan laut bernama Jaya (45) terdaftar di dalam program Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak menerima santunan kematian.
 
"Setelah kita cek data nelayan ini terdaftar di kusuka, artinya dia berhak mendapatkan beberapa program pemerintah, dan dinas ini ada program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Senin.

Baca juga: Kapal nelayan di Mukomuko karam, satu orang hilang
 
Seorang nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko meninggal dunia karena perahunya dihantam ombak di perairan laut daerah ini.
 
Ia mengatakan di dinas ini ada program pemerintah untuk nelayan, yakni BPJS ketenagakerjaan, di mana premi atau iuran BPJS ketenagakerjaan untuk nelayan dibayar oleh pemda
 
"Salah satu syarat penerima BPJS Ketenagakerjaan adalah terdaftar di kusuka dan kami telah daftarkan korban kecelakaan laut di daerah ini ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: Nelayan hilang di Mukomuko ditemukan meninggal
 
Ia mengatakan, kalau pun nelayan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pemda tetap berharap nelayan selamat, kalau terjadi kecelakaan sudah ada ternaungi BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Setelah kita telusuri, nama Jaya sudah kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu dan dia sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Selanjutnya, katanya, hasil konfirmasi dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi dua kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, mereka meminta agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
 
Ia mengatakan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris, selain laporan kejadian kecelakaan, ada juga hasil visum dokter yang menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan laut.

Baca juga: Satpol Mukomuko pantau penginapan cegah prostitusi terselubung
 
Kemudian ada dukungan data ahli waris dan KTP lainnya disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ia mengatakan nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, karena  dia tidak termasuk penerima upah, standar perhitungannya sebesar Rp1 juta per bulan sehingga nanti dia dapat Rp48 juta ditambah biaya lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 1.579 orang nelayan terdaftar di kusuka dari total nelayan 2.200 orang, dan semua nelayan yang terdaftar di kusuka didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024