Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan tindakan tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang mangkir kerja pada hari pertama masuk setelah liburan berakhir.
"Waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah selama 10 hari sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi ada ASN yang tidak masuk kerja pada lusa besok," ujar Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk pada 16 April nanti akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
Untuk memastikan tidak ada ASN yang mangkir kerja pada hari pertama masuk, kata dia, akan dilakukan inspeksi mendadak dan memintai laporan kehadiran dari masing-masing OPD oleh petugas Satpol-PP bersama dengan Inspektorat Daerah Rejang Lebong.
Menurut dia, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah untuk ASN/PNS telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres ini menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Hari libur itu sendiri di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang mudik ke luar daerah maupun tidak agar pada 16 April semuanya sudah masuk kerja. Hal ini penting agar pelayanan publik kembali berjalan setelah libur panjang Lebaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah selama 10 hari sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi ada ASN yang tidak masuk kerja pada lusa besok," ujar Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk pada 16 April nanti akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
Untuk memastikan tidak ada ASN yang mangkir kerja pada hari pertama masuk, kata dia, akan dilakukan inspeksi mendadak dan memintai laporan kehadiran dari masing-masing OPD oleh petugas Satpol-PP bersama dengan Inspektorat Daerah Rejang Lebong.
Menurut dia, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah untuk ASN/PNS telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres ini menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Hari libur itu sendiri di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang mudik ke luar daerah maupun tidak agar pada 16 April semuanya sudah masuk kerja. Hal ini penting agar pelayanan publik kembali berjalan setelah libur panjang Lebaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024