Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memanggil enam saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang dari Desa Lalang Luas dan Lubuk Cabau terhadap petugas pengamanan hutan di daerah itu.

"Saya perintahkan kasatserse untuk mengirim surat panggilan kepada enam saksi yang menurut keterangan saksi korban terlibat dalam kasus penganiayaan petugas pengamanan hutan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Senin.

Sekelompok orang dari Desa Lalang Luas dan Lubuk Cabau mengeroyok belasan orang petugas tim pengamanan kawasan hutan negara dari Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan mitranya PT Sifef Biodiversity Indonesia pada Sabtu siang (24/10)

Akibat pengeroyokan tersebut lima orang petugas tim dari instansi itu dan PT Sifef Biodiversity Indonesia mengalami luka parah dan telah divisum.

Selain itu massa juga merusak sebanyak tujuh unit sepeda motor, yakni dua sepeda motor petugas KPHP dan lima motor petugas sifef. Kendaraan menjadi hancur tidak bisa digunakan lagi.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Lalang Luas dan Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto. Mereka siap menghadirkan orangnya.

Hanya saja, katanya, harus ada administrasi yang resmi dalam proses pemanggilan ini. Mereka mengantar orang itu kesini sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan dari saksi korban petugas kantor kesatuan pengelolaan hutan (KPHP) dan petugas PT Sifef Biodiversity Indonesia, enam orang ini diduga terlibat dalam insiden penganiayaan ini.

Berdasarkan keterangan saksi ini, katanya, sehingga penyidik telah mengantongi data nama dan identitas, selanjutnya pemeriksaan pelaku ini.

Penahanan pelaku ini tergantung pemeriksaan saksi korban dan pelaku dalam masalah ini.

"Kalau sudah selesai proses penyelidikan baru bisa dilakukan penahanan," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015