Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita 500 gram narkotika jenis sabu dari dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
 
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, menerangkan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap DR (29) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RK (23) warga Kebun kenanga Kota Bengkulu pada 17 April 2024.
 
"Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian," ujar dia saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Jumat.
 
Untuk barang bukti yang disita yaitu tiga paket besar sabu dalam plastik klip bening, 22 paket sedang sabu dalam plastik klip bening, 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening.
 
Kemudian, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bundel plastik klip bening serta satu unit handphone warna hijau.
 
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengembangan penangkapan tersangka oknum jukir pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu berinisial AM.
 
Dari pengembangan tersebut diketahui bahwa narkoba tersebut didapat dari tersangka berinisial DR, kemudian Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DR di rumahnya yang berada di kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.
 
Lanjut Tonny tersangka DR diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang rencananya diedarkan di Provinsi Bengkulu.
 
"Identitas tersangka di atas DR ini sudah kami kantongi, jadi DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta baik itu tempat kost, biaya sewa mobil hingga pemasangan CCTV kos tersangka DR," katanya.
 
"Personel menangkap tersangka DR sedang berada di dalam satu unit mobil bersama dengan tersangka RK dan saat akan ditangkap tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam kantong belanja warna hitam sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil dan berhasil ditangkap," kata Tonny.
 
Oleh karena itu, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024