Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta publikasi pemberitaan identitas anak berhadapan hukum atau ABH di wilayah itu tidak dilakukan vulgar.
Kepala DP3APPKB Rejang Lebong Sutan Alim dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, terbongkarnya kasus hubungan sedarah (incest) antara kakak dan adik di daerah itu oleh pihak kepolisian setempat belum lama ini telah membuat heboh masyarakat luas dan tersiar hingga ke nasional.
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) baik pelaku, saksi dan korban memiliki haknya untuk mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan identitas untuk tidak dipublikasikan terhadap wajah, alamat dan nama orang tua anak," kata dia.
Dia menjelaskan, perlindungan atas kerahasiaan ABH ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehubungan dengan adanya berita dan publikasi yang tidak disensor terhadap identitas anak dan nama korban ini, pihaknya telah berkirim surat kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong untuk diberikan peringatan.
Sementara itu Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda menyebutkan, Dewan Pers sudah menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak yang menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
"Sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak dari Dewan Pers ini mengatur wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik," ujarnya.
Dijelaskannya, pemberitaan ramah anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala DP3APPKB Rejang Lebong Sutan Alim dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, terbongkarnya kasus hubungan sedarah (incest) antara kakak dan adik di daerah itu oleh pihak kepolisian setempat belum lama ini telah membuat heboh masyarakat luas dan tersiar hingga ke nasional.
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) baik pelaku, saksi dan korban memiliki haknya untuk mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan identitas untuk tidak dipublikasikan terhadap wajah, alamat dan nama orang tua anak," kata dia.
Dia menjelaskan, perlindungan atas kerahasiaan ABH ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehubungan dengan adanya berita dan publikasi yang tidak disensor terhadap identitas anak dan nama korban ini, pihaknya telah berkirim surat kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong untuk diberikan peringatan.
Sementara itu Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda menyebutkan, Dewan Pers sudah menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak yang menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
"Sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak dari Dewan Pers ini mengatur wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik," ujarnya.
Dijelaskannya, pemberitaan ramah anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024