Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, daerah itu saat ini belum memiliki tenaga konselor bersertifikat.
"Saat ini kami di bidang PPA belum memiliki konselor bersertifikat untuk mengadakan konseling, sehingga penanganan kasus PPA harus melibatkan orang lain," kata Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP3APPKB Rejang Lebong, Lola Vestinora di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, saat ini bidang yang dipimpinnya itu masih di bawah DP3PPKB dan belum berbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sehingga bisa merekrut sendiri tenaga konseling maupun mediator serta psikolog.
Sejauh ini penanganan kasus PPA yang dilakukan pihaknya, kata dia, masih menggunakan metode pendekatan yang dilakukan pihaknya baik terhadap anak korban, anak pelaku maupun anak saksi serta kekerasan terhadap perempuan.
"Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ini sepanjang tahun 2022 lalu ada delapan kasus yang kami tangani, selain yang di Polres Rejang Lebong. Delapan kasus ini korbannya melapor kepada kami guna dilakukan mediasi dan diselesaikan secara baik-baik antara kedua belah pihak," terangnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan ke bidang PPA itu sendiri, menurut dia, umumnya karena dilatari permasalahan ekonomi akibat pengaruh pandemi COVID-19 di wilayah itu sehingga memicu terjadinya KDRT.
Sementara itu, untuk jumlah kasus kekerasan yang dialami anak di daerah itu sepanjang 2022 lalu berdasarkan catatan pihaknya mencapai 68 kasus, jumlah ini menurun dibandingkan 2021 yang lebih dari 80 kasus. Kasus kekerasan yang dialami anak ini diantaranya KDRT, kekerasan seksual, trafficking atau penyelundupan serta kasus lainnya.
DP3APPKB Rejang Lebong belum miliki tenaga konselor bersertifikat
Senin, 16 Januari 2023 22:04 WIB 1678