Pemerintah Provinsi Bengkulu meresmikan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bengkulu lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.08.82.2024.
 
"GTD-BHAM ini dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
 
GTD-BHAM kata dia mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelaraskan serta memantau pelaksanaan strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia di Provinsi Bengkulu.
 
"Bisnis itu ada etika dan nilai yang harus dijaga, jangan sampai kita saling mencederai sehingga hilang hak-hak manusia. Boleh berbisnis namun tetap memperhatikan batas-batas hak-hak manusia," kata Rohidin.
 
Untuk itu, GTD-BHAM dibutuhkan untuk menjaga agar perkembangan investasi dan bisnis bisa berkembang dengan baik, namun dengan tetap menjaga berbagai hal termasuk terkait hak asasi manusia.
 
Selain itu, Gubernur Bengkulu itu juga menilai perlu adanya pelatihan bisnis yang memperdulikan etika dan menjunjung tinggi hak-hak manusia.
 
"Perlu pelatihan-pelatihan bisnis dengan pendekatan etika bisnis, jangan sampai bisnis itu melanggar hak asasi manusia dalam praktiknya," kata dia.
 
Dia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat berbisnis dengan mengelola sumber daya alam yang ada dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
 
"Jangan sampai merampas hak-hak masyarakat akibat dari bisnis yang dijalani," ucap Rohidin.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Andreansyah menjelaskan, gugus tugas bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategis bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat daerah.
 
"Tujuan inti dari pembentukan gugus tugas ini merupakan salah satu program dari organisasi HAM dunia, sehingga jika menegakkan HAM maka akan menjadi perhatian dunia, begitu juga dunia bisnis akan merasa aman untuk menanamkan investasinya," ujar Andreansyah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024