Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto mengungkapkan masih banyak pejabat di lingkup pemerintah pusat maupun daerah yang terlibat dalam konflik kepentingan.

"Permasalahan yang paling utama adalah masalah konflik kepentingan," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto di Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Edi Suryanto pada rapat koordinasi pencegahan korupsi wilayah Sumatera Barat yang mengusung tema "Sinergisitas Antar-Lembaga Dalam Pencegahan Korupsi Terintegrasi".

Guna mencegah praktik korupsi di Tanah Air, lembaga antirasuah menerapkan beberapa alat ukur, di antaranya indeks persepsi korupsi yang diukur oleh lembaga transparansi internasional.

Baca juga: Saksi kasus SYL minta perlindungan LPSK setelah BAP bocor

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatera

Dari penilaian lembaga transparansi internasional, KPK menemukan masih cukup banyak konflik kepentingan para pejabat dengan sektor dunia usaha hingga pengadaan barang dan jasa.

Untuk mencegah praktik korupsi di lingkup pemerintah, KPK mengingatkan pemangku kepentingan untuk mengawasi dan menerapkan beberapa indikator, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Antikorupsi.

Dalam paparannya, Edi menjelaskan SPI merupakan ukuran yang telah disepakati dan diterima Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Untuk tahun ini, target SPI kita adalah 74 atau rata-rata nasional," ujarnya.

Baca juga: KPK akan periksa keluarga SYL

Baca juga: KPK periksa dua PNS dalam kasus TPPU Eko Darmanto

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK ini penting dalam rangka merumuskan strategi serta kebijakan mencegah praktik korupsi di lingkup pemerintah.

Mahyeldi mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan beberapa langkah mencegah praktik korupsi, di antaranya penguatan komitmen kepala daerah dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.

Kedua, pembentukan unit pengendali gratifikasi, pelaksanaan monitoring, pelaksanaan survei penilaian integritas. Selanjutnya implementasi sistem pengawasan pelayanan publik, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara hingga pembentukan Satgas Saber Pungli.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024