Secara umum kata dia, KPK terus melakukan pencegahan korupsi di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu. Namun, KPK memberikan perhatian pada dua kabupaten di Bengkulu karena melihat dari skor MCP dan SPI terbaru.
"Dari skor MCP-nya sebagai indikator, lalu juga upaya-upaya untuk mencegah kerawanan di dua kabupaten ini kerawanan korupsi di dua kabupaten, dan memang karena kami ingin punya pemda yang terlihat perubahannya didukung oleh pemerintah provinsi selaku pembina makanya kita ingin fokuskan di dua pemerintah kabupaten ini dulu," ujarnya.
KPK pun memberikan beberapa masukan kepada pemerintah daerah terkait pencegahan korupsi dan membuat daerah menjadi wilayah tanpa praktik korupsi.
"Pertama perkuat APIP, karena APIP adalah garda terdepan untuk perbaikan tata kelola pencegahan korupsi," ucap dia.
Sementara di daerah yang mendapat perhatian dari KPK tersebut menyebutkan kekurangan sumber daya manusia yang menjadi dapat ditugaskan menjadi APIP.
"Dapat dilihat dari sisi SDM-nya sangat-sangat kurang, sehingga anggaran yang disiapkan tidak bisa dioptimalkan. Lalu juga lihat muncul sejumlah temuan BPK, kalau APIP-nya itu baik, kuat, maka korupsi bisa dicegah," ucap Maruli Tua.
Kemudian, pemerintah daerah terus didorong untuk memanfaatkan katalog elektronik di sektor pengadaan barang dan jasa, hal itu dapat mencegah dugaan-dugaan pengaturan proyek.
"Kami juga dorong tadi supaya dioptimalkan pengadaan melalui metode purchasing katalog lokal, supaya lebih transparan, dan berbagai vendor itu punya kesempatan untuk menampilkan menayangkan barang atau jasanya," ujarnya.
Terakhir KPK juga meminta penguatan unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ). Menurut dia dengan penguatan UKPBJ, hal itu dapat meningkatkan monitoring yang lebih baik lagi di setiap pengadaan barang dan jasa.