Mukomuko (Antara) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner yang menjerat mantan bupati setempat dihentikan karena dinilai melanggar Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan Administrasi Pemerintahan.
"Demi hukum, kasus penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus dihentikan," kata Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko Yuliasman, saat jumpa pers di Mukomuko, Kamis.
Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya menetapkan mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus bersama mantan Ketua DPRD Arnadi Pelm dan sekretaris DPRD setempat Bustari Maller sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa mobil Toyoto Fortuner dengan nomor polisi BD 2 N.
Ketiga terdakwa itu sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu.
Yuliasman menilai tindakan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang menyita aset daerah guna kepentingan pengungkapan kasus dugaan penggelapan aset negara itu bertentangan dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor tidak berhak menilai dan memutuskan surat keputusan (SK) Bupati Mukomuko nomor 100-734 tahun 2014 terkait penghapusan aset negara tersebut tidak benar atau bertentangan dengan hukum.
Karena, menurutnya, SK bupati itu sah jika telah diuji dan telah mendapatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kami menganggap Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor juga melanggar Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, ia menilai kerugian negara yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko hanya senilai Rp130 juta. Sementara pengusutan perkara kasus ini membutuhkan biaya besar dan bisa jadi lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang dimaksud penyidik.
"Dengan dasar itu, kami menggangap ada kesalahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor yang tetap melanjutkan perkara ini karena tidak berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.
Koalisi Rakyat Menggugat akan menyampaikan secara tertulis masalah ini kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor.
"Jika tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi demostrasi agar penegakan hukum kasus itu tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta sebelumnya menjelaskan ada tiga peran utama mantan bupati Ichwan Yunus terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerbitan surat bupati meminjamkan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N kepada pihak lain yang tidak semestinya diberikan izin.
Lalu, katanya, Ichwan Yunus secara resmi memberikan pinjam pakai, dan terakhir dia mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner dari aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu barang ini bukan menjadi milik negara lagi.
"Penghapusan boleh dilakukan kalau barang itu sudah beralih hak melalui pelelangan umum. Tetapi ketika itu barang gagal dilelang," ujarnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
"Demi hukum, kasus penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus dihentikan," kata Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko Yuliasman, saat jumpa pers di Mukomuko, Kamis.
Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya menetapkan mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus bersama mantan Ketua DPRD Arnadi Pelm dan sekretaris DPRD setempat Bustari Maller sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa mobil Toyoto Fortuner dengan nomor polisi BD 2 N.
Ketiga terdakwa itu sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu.
Yuliasman menilai tindakan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang menyita aset daerah guna kepentingan pengungkapan kasus dugaan penggelapan aset negara itu bertentangan dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor tidak berhak menilai dan memutuskan surat keputusan (SK) Bupati Mukomuko nomor 100-734 tahun 2014 terkait penghapusan aset negara tersebut tidak benar atau bertentangan dengan hukum.
Karena, menurutnya, SK bupati itu sah jika telah diuji dan telah mendapatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kami menganggap Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor juga melanggar Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, ia menilai kerugian negara yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko hanya senilai Rp130 juta. Sementara pengusutan perkara kasus ini membutuhkan biaya besar dan bisa jadi lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang dimaksud penyidik.
"Dengan dasar itu, kami menggangap ada kesalahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor yang tetap melanjutkan perkara ini karena tidak berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.
Koalisi Rakyat Menggugat akan menyampaikan secara tertulis masalah ini kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tipikor.
"Jika tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi demostrasi agar penegakan hukum kasus itu tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta sebelumnya menjelaskan ada tiga peran utama mantan bupati Ichwan Yunus terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerbitan surat bupati meminjamkan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N kepada pihak lain yang tidak semestinya diberikan izin.
Lalu, katanya, Ichwan Yunus secara resmi memberikan pinjam pakai, dan terakhir dia mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner dari aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu barang ini bukan menjadi milik negara lagi.
"Penghapusan boleh dilakukan kalau barang itu sudah beralih hak melalui pelelangan umum. Tetapi ketika itu barang gagal dilelang," ujarnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015