Mukomuko (Antara) - Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi penyelesaian masalah sengketa lahan seluas 25 hektare yang sama-sama diklaim kepemilikannya oleh warga dan PT Agromuko  perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

"Masalah sengketa lahan yang diklaim oleh warga dan perusahaan mulai menemui titik terang. Kedua belah pihak punya keinginan yang sama untuk berdamai," kata Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Frangki Janas, di Mukomuko, Senin.

Ia mengupayakan agar kedua belah pihak ini menempuh jalan perdamaian. Setelah ada tanggapan positif baik dari pimpinan perusahaan yang baru maupun dari warga.

"Kalau pimpinan yang sebelum tidak ada tanggapan. Kalau pimpinan perusahaan yang sekarang siap berdamai. Dan sepertinya perusahaan siap mengganti rugi dan membebaskan lahan milik warga," ujarnya.

Begitu juga dengan warga setempat, katanya, terbuka dengan perusahaan tersebut. Sepanjang ganti rugi dan pembebasan tidak merugikan warga.

Selanjutnya, katanya, menunggu waktu bagi kedua belah pihak ini bertemu membahas masalah ganti rugi.

Sebelum ada penyelesaian, ia berharap, tidak ada aktivitas pengolahan lahan yang masih bersengketa tersebut.

Sebelumnya, seorang warga Desa Penarik Mas Wandi melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agromuko ke kepolisian setempat karena dituding telah melakukan perusakan kelapa sawit miliknya.

Selain itu,  Mas Wandi, juga telah dilaporkan oleh PT Agromuko karena diduga melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan sehingga dia sempat ditahan polisi semalam.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015