Mukomuko (Antara) - Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan rekomendasi hukum atas pelanggaran yang dilakukan manajemen PT Karya Sawitindo Mas pabrik kelapa sawit yang sengaja membuang limbah ke Sungai Kukun tanpa izin.

"Kami sudah rekomendasikan ke penegak hukum selanjutnya tugas penegak hukum mengusut masalah tersebut," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti temuan komisinya saat inspeksi mendadak ke PT Karya Sawitindo Mas (KSM). Perusahaan tetap membuang limbah ke Sungai Kukun, meskipun izinnya telah berakhir sejak tanggal 3 Maret 2015.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak hanya secara kasat mata anggota komisinya yang ke perusahaan, tetapi secara administrasi mereka mengakuinya.

Sementara, katanya, secara operasional, perusahaan tidak boleh membuang limbah ke sungai sebelum keluar izinnya.

"Limbah pabrik perusahaan itu sangan rentan mencemari sungai di daerah itu," ujarnya.

Ia mengatakan, rekomendasikan itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya rekomendasi itu bukan atas nama komisi lagi tetapi atas nama lembaga itu.

"Rekomendasi itu diserahkan ke penegak hukum. Semua pelanggaran itu harus diproses sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, terserah aparat penegak hukum menelaah masalah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Wisnu, perusahaan seharusnya beroperasi ada izin. Warung kecil saja harus ada usaha dagang (UD). Pengaruh perusahaan beroperasi tanpa izin terhadap masyarakat.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015