Aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap AS (47) warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, lantaran menyebarkan foto bugi seorang perempuan asal Kabupaten Rejang Lebong.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Bintoro Thio Pratama didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, menjelaskan dari informasi yang dihimpun pihaknya AS selain menyebar foto syur korban juga telah melakukan penipuan dan pengancaman terhadap korban.
"Atas dasar laporan yang kami terima, AS diamankan karena diduga melakukan tindak pidana aksi pornografi," kata Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.
Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf d jo pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kronologis kejadian ini, kata dia, berawal saat tersangka mengenali korban melalui media sosial FB, di mana saat itu tersangka membuat iklan lowongan pekerjaan pembantu rumah tangga di FB.
Lalu korban yang berminat, menghubungi tersangka dan mengatakan, bahwa dirinya sedang memerlukan uang untuk membayar hutang.
Sehingga setelah lama berkenalan, tersangka mengajak korban untuk melakukan panggilan video call (VC) melalui WA, dan kemudian tersangka merayu korban untuk memperlihatkan alat vitalnya dan dijanjikan akan dikirim uang Rp3 juta.
"Dari keterangan yang kami terima, saat itu korban percaya dan menuruti permintaan tersangka. Akan tetapi setelah permintaannya diikuti, tersangka tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan kepada korban," terangnya.
Setelah kejadian itu, tambah dia, pada bulan Agustus tersangka AS mengirimkan uang kepada korban sebanyak Rp800 ribu dan meminta korban agar menemuinya di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
"Jika permintaannya itu tak diindahkan korban, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto korban. Karena diancam korban memutuskan pergi ke Pekan Baru untuk menemui tersangka, dan sampai di tujuan korban diajak melakukan hubungan suami isteri sebanyak 3 kali," jelasnya.
Kemudian setelah pulang ke Kabupaten Rejang Lebong korban kembali disuruh untuk datang ke Pekan Baru, namun korban menolaknya sehingga tersangka menyebarkannya ke media sosial pada September 2023 lalu.
Korbannya akhir melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Rejang Lebong dan berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Rejang pada 22 April 2024 dengan dibantu oleh petugas Polsek Sukajadi Pekan Baru. Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti satu unit HP yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto korbannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Bintoro Thio Pratama didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, menjelaskan dari informasi yang dihimpun pihaknya AS selain menyebar foto syur korban juga telah melakukan penipuan dan pengancaman terhadap korban.
"Atas dasar laporan yang kami terima, AS diamankan karena diduga melakukan tindak pidana aksi pornografi," kata Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.
Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf d jo pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kronologis kejadian ini, kata dia, berawal saat tersangka mengenali korban melalui media sosial FB, di mana saat itu tersangka membuat iklan lowongan pekerjaan pembantu rumah tangga di FB.
Lalu korban yang berminat, menghubungi tersangka dan mengatakan, bahwa dirinya sedang memerlukan uang untuk membayar hutang.
Sehingga setelah lama berkenalan, tersangka mengajak korban untuk melakukan panggilan video call (VC) melalui WA, dan kemudian tersangka merayu korban untuk memperlihatkan alat vitalnya dan dijanjikan akan dikirim uang Rp3 juta.
"Dari keterangan yang kami terima, saat itu korban percaya dan menuruti permintaan tersangka. Akan tetapi setelah permintaannya diikuti, tersangka tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan kepada korban," terangnya.
Setelah kejadian itu, tambah dia, pada bulan Agustus tersangka AS mengirimkan uang kepada korban sebanyak Rp800 ribu dan meminta korban agar menemuinya di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
"Jika permintaannya itu tak diindahkan korban, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto korban. Karena diancam korban memutuskan pergi ke Pekan Baru untuk menemui tersangka, dan sampai di tujuan korban diajak melakukan hubungan suami isteri sebanyak 3 kali," jelasnya.
Kemudian setelah pulang ke Kabupaten Rejang Lebong korban kembali disuruh untuk datang ke Pekan Baru, namun korban menolaknya sehingga tersangka menyebarkannya ke media sosial pada September 2023 lalu.
Korbannya akhir melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Rejang Lebong dan berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Rejang pada 22 April 2024 dengan dibantu oleh petugas Polsek Sukajadi Pekan Baru. Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti satu unit HP yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto korbannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024