Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 112 desa dari 122 desa di daerah itu saat ini telah melakukan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen.
"Saat ini desa yang belum mencairkan dana desa tahap I tinggal 10 desa lagi, sedangkan 112 desa lainnya sudah melakukan pencairan," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, 10 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I tersebut diberikan tenggat waktu paling lambat mengajukannya sampai akhir Juni 2024, jika tidak maka desa-desa ini tidak bisa mencairkannya lagi.
"Kita minta 10 desa ini sebelum bulan Juni nanti sudah mengajukan permintaan pencairannya. Kita akan bantu mereka agar bisa segera mengajukannya," terang dia.
Sejauh ini kendala yang dihadapi oleh desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I ini karena penyusunan APBDes masing-masing belum selesai, adanya pergantian perangkat desa, kemudian belum selesainya pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa Tahun 2023 lalu.
"Dalam realisasi dana desa Tahun 2023 ini ada menyangkut program penanganan stunting dan penyaluran BLT-DD itu wajib mereka laporkan, jadi itu semua masih kita tunggu. Jika sudah clear baru kita proses untuk pencairan tahap I dana desanya," tambah dia lagi.
Sebelumnya Dinas PMD Rejang Lebong menginformasikan total dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk 122 desa di Rejang Lebong Tahun 2024 mencapai Rp104,42 miliar atau lebih besar dari Tahun 2023 lalu Rp103 miliar, di mana pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
Selain itu 122 di daerah itu juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong dengan jumlah keseluruhan Rp63,59 miliar, di mana pencairannya dilakukan dua tahapan. Tahap I sebesar 75 persen, dan tahap II sebesar 25 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Saat ini desa yang belum mencairkan dana desa tahap I tinggal 10 desa lagi, sedangkan 112 desa lainnya sudah melakukan pencairan," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, 10 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I tersebut diberikan tenggat waktu paling lambat mengajukannya sampai akhir Juni 2024, jika tidak maka desa-desa ini tidak bisa mencairkannya lagi.
"Kita minta 10 desa ini sebelum bulan Juni nanti sudah mengajukan permintaan pencairannya. Kita akan bantu mereka agar bisa segera mengajukannya," terang dia.
Sejauh ini kendala yang dihadapi oleh desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I ini karena penyusunan APBDes masing-masing belum selesai, adanya pergantian perangkat desa, kemudian belum selesainya pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa Tahun 2023 lalu.
"Dalam realisasi dana desa Tahun 2023 ini ada menyangkut program penanganan stunting dan penyaluran BLT-DD itu wajib mereka laporkan, jadi itu semua masih kita tunggu. Jika sudah clear baru kita proses untuk pencairan tahap I dana desanya," tambah dia lagi.
Sebelumnya Dinas PMD Rejang Lebong menginformasikan total dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk 122 desa di Rejang Lebong Tahun 2024 mencapai Rp104,42 miliar atau lebih besar dari Tahun 2023 lalu Rp103 miliar, di mana pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
Selain itu 122 di daerah itu juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong dengan jumlah keseluruhan Rp63,59 miliar, di mana pencairannya dilakukan dua tahapan. Tahap I sebesar 75 persen, dan tahap II sebesar 25 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024