Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mengatakan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria perlu segera mengatasi konflik agraria yang terjadi antara perusahaan perkebunan kepala sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Menteri ATR/BPN RI untuk menurunkan tim ke lapangan memastikan legalitas PT DDP di Mukomuko agar tidak ada lagi korban akibat konflik ini di kemudian hari," kata Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan prinsip pengelolaan tanah mesti melalui distribusi yang adil berlandaskan legalitas sempurna. Begitu juga lahan yang kini menjadi sumber konflik petani dengan perusahaan sawit di Mukomuko itu.

Baca juga: Kisruh agraria PT DDP, BKPM telusuri sengketa agraria di Mukomuko

"Kami melihat dengan merebaknya konflik antara petani dengan PT DDP sebagai pertanda ada hal yang tidak beres dalam sistem tata kelola tanah di Kabupaten Mukomuko," kata dia lagi.

Merujuk hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Ketua GTRA harus segera menjembatani penyelesaian semua perkara konflik atas tanah tersebut.

"Menjadi tugas Ketua GTRA untuk menjembatani semua konflik atas tanah dengan mengedepankan petani sebagai kelompok yg dibela dan dinomorsatukan," katanya.

Baca juga: Pansus DPRD Mukomuko bahas perpanjangan HGU PT DDP

Kanopi mencatat dalam kurun waktu dua tahun terakhir konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan sawit PT DDP di Kabupaten Mukomuko terus berlanjut.

Kejadian terakhir ini, bentrok fisik terjadi antara anggota petani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dengan 40 orang personel keamanan PT DDP yang mengakibatkan empat orang petani terluka dan dirawat di Puskesmas Pondok Suguh.

Kejadian pada Kamis, 16 Mei 2024, itu bermula saat anggota petani KMS membersihkan dan memanen sawit di lahan garapan mereka. Setelah panen, pihak satpam perusahaan PT DDP Air Berau Estate merebut buah hasil panen tersebut dan terjadilah keributan dan bentrok fisik pun tak terelakkan.

Baca juga: Aparat diminta hentikan perusahaan jarah sawit petani di Mukomuko

Kasus itu merupakan titik konflik keempat di atas area yang diklaim PT DDP.

Sebelumnya, konflik agraria juga terjadi di wilayah Desa Bunga Tanjung, di Desa Air Sule/Serami Baru antara PT DDP dengan kelompok petani Tanjung Sakti dan antara PT DDP dengan kelompok petani Maju Bersama di wilayah Malin Deman.

Oleh karena itu, menurut Ali, tim gugus tugas agar dapat memberikan solusi terbaik agar konflik yang terjadi bertahun-tahun bisa segera dihentikan.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024