Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menelusuri akar persoalan sengketa agraria antara warga dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
"Kementerian Investasi/BKPM saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait sejarah take over," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, Minggu.
Menurut Juni, terdapat hal yang perlu dikonfirmasi dari pengalihan lahan hak guna usaha (HGU) PT DDP yang didapat dari dari PT BBS.
Baca juga: Petani Mukomuko surati Menkopolhukam terkait sengketa agraria
Sebelumnya, Direktur Wilayah V Pengawasan Investasi Kementerian Investasi Ady Soegiharto berupaya mengonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko membahas kronologi sengketa agraria antara warga dengan PT DDP.
Menurut Juni, terdapat hal yang perlu dikonfirmasi dari pengalihan lahan hak guna usaha (HGU) PT DDP yang didapat dari dari PT BBS.
Baca juga: Petani Mukomuko surati Menkopolhukam terkait sengketa agraria
Sebelumnya, Direktur Wilayah V Pengawasan Investasi Kementerian Investasi Ady Soegiharto berupaya mengonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko membahas kronologi sengketa agraria antara warga dengan PT DDP.
Upaya Ady tersebut seiring upaya BKPM menelusuri akar sengketa agraria PT DDP. "Sejarah ini penting, dan harus disampaikan segera," kata dia.
Penelusuran fakta di lapangan soal sengketa agraria itu, menurut Ady, perlu dilakukan guna menjernihkan persoalan dan persoalan tidak berlarut-larut.
Baca juga: Pemkab Mukomuko minta gubernur selesaikan sengketa agraria
Ia mengatakan pemberitaan di media massa belum memaparkan akar persoalan sehingga klarifikasi menjadi penting. Terdapat sejumlah upaya menelusuri akar persoalan sengketa lahan tersebut agar segera dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, dia mengatakan BKPM perlu bertiindak sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tidak terjadi tumpang tindih kinerja dengan kementerian atau lembaga negara lainnya.
‘’Khusus lahan HGU, menjadi kewenangan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Kami di daerah butuh tembusan dari sejarah pengalihan lahan HGU untuk transparansi sekaligus menjaga investasi di daerah," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023