Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang tergabung dalam pansus menggelar rapat pembahasan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Lahan HGU PT DDP yang dibahas pada rapat pansus tersebut berada di Desa Air Berau, Desa Bunga Tanjung, dan Kecamatan Malin Deman.
Ketua Pansus Perpanjangan HGU PT DDP Busra memastikan, selama ini pansus sudah bekerja maksimal untuk mengatasi konflik perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, fokus pembahasan pansus dalam rapat ini, yakni perpanjangan HGU PT yang habis masa berlakunya pada tahun 2021.
PT DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU, walaupun sudah melakukan pengukuran, apabila 20 persen kebun masyarakat belum berjalan.
Adapun tugas dari tim ini, katanya, selain untuk identifikasi individu yang berhak ditetapkan sebagai calon pemilik kebun, juga untuk identifikasi lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat.
Pansus mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar segera membentuk tim, guna menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar.
Sementara itu, papat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT DDP tersebut diikuti oleh Ketua Pansus Busra beserta anggota, Sekretaris Daerah Mukomuko Abdiyanto bersama Satgas Reforma Agraria.
Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala ATR/BPN, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023