Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, terhitung terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah memberikan sanksi tilang kepada 96 pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.

"Sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 96 unit sepeda motor yang kita tilang karena menggunakan knalpot brong, selain itu juga ada delapan unit sepeda motor lainnya yang terlibat balap liar," kata Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut terjaring dari patroli keliling yang dilaksanakan Satlantas Polres setempat setiap harinya.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu sendiri, kata dia, selain diberikan sanksi tilang kemudian dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong selama 14 hari.

"Setelah 14 hari pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya dengan syarat membawa surat menyurat kendaraan dan harus membawa knalpot standar untuk dipasang kembali," terangnya.

Penahanan kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini dilakukan pihaknya guna memberikan efek jera, sehingga mereka yang kedapatan ini tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kalau terulang akan diberikan sanksi yang lebih tegas jika pengendara masih melanggar lagi setelah membuat pernyataan, karena penggunaan knalpot brong ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu untuk kendaraan yang terlibat balap liar, tambah dia, diberikan sanksi yang lebih tegas lagi yakni penahanan kendaraan selama tiga bulan. Kemudian kendaraan ini baru bisa diambil setelah menjalani sidang di pengadilan, juga harus menunjukkan surat menyurat kendaraan masing-masing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024