Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu dari BPK RI selama tujuh tahun berturut-turut hingga 2023.
"Alhamdulillah, opini WTP berhasil kembali diraih. Artinya Pemprov Bengkulu sudah tujuh kali berturut-turut. Tentu OPD kami minta menindaklanjuti rekomendasi, kemudian sesuai arahan gubernur bagaimana penggunaan anggaran lebih efektif dan akuntabel," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Rabu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mampu mempertahankan opini WTP sejak 2017. Terbaru, Pemprov Bengkulu menerima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu 2023 yang diserahkan pada Rabu.
LHP opini WTP diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan kepada Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah Provinsi Bengkulu 2023," kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan.
Slamet mengatakan ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan.
Pertama, BPK meminta Pemprov Bengkulu menyusun peraturan gubernur tentang pengelolaan penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Selanjutnya, menginstruksikan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) berkoordinasi dengan badan anggaran untuk merasionalisasi anggaran belanja jasa/reklame film dan pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
"Ketiga, mengusulkan rencana sensus barang milik daerah secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap," ucapnya.
BPK berharap LHP tersebut tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Alhamdulillah, opini WTP berhasil kembali diraih. Artinya Pemprov Bengkulu sudah tujuh kali berturut-turut. Tentu OPD kami minta menindaklanjuti rekomendasi, kemudian sesuai arahan gubernur bagaimana penggunaan anggaran lebih efektif dan akuntabel," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Rabu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mampu mempertahankan opini WTP sejak 2017. Terbaru, Pemprov Bengkulu menerima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu 2023 yang diserahkan pada Rabu.
LHP opini WTP diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan kepada Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah Provinsi Bengkulu 2023," kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan.
Slamet mengatakan ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan.
Pertama, BPK meminta Pemprov Bengkulu menyusun peraturan gubernur tentang pengelolaan penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Selanjutnya, menginstruksikan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) berkoordinasi dengan badan anggaran untuk merasionalisasi anggaran belanja jasa/reklame film dan pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
"Ketiga, mengusulkan rencana sensus barang milik daerah secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap," ucapnya.
BPK berharap LHP tersebut tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024