Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu menyediakan sekitar Rp54 miliar untuk membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) pemerintah setempat selama 12 bulan atau setahun
 
Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Sabtu, mengatakan anggaran sebesar Rp54 miliar untuk TPP tersebut masuk dalam belanja pegawai tahun 2024.
 
"Saat ini baru OPD kecil yang cepat mengajukan pencairan TPP seperti BPBD karena jumlah pegawai 20 orang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.
 
Ia mengatakan sebenarnya bulan Januari pemda sudah bisa membayar TPP, tetapi ada kekhawatiran, takutnya karena APBD ketok palu tanggal 30 Januari, takutnya di luar itu pegawai tidak berhak menerima TPP.
 
Setelah pihaknya bersurat ke Kemendagri dan ke gubernur, ia mengatakan, pihaknya diyakinkan karena pegawai bekerja per 1 dan 2 Januari.
 
"Makanya kami berani bayarkan, namun masih banyak OPD yang belum mengajukan, baru sekitar 50 persen OPD yang mengajukan," ujarnya.
 
OPD yang telah mengajukan pencairan TPP ini beragam, katanya, ada yang mengajukan dua bulan, ada yang tiga bulan, yang mengajukan tiga bulan itu OPD kecil karena sedikit pegawainya.
 
Sementara OPD besar seperti Setdakab Mukomuko, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, katanya, sampai sekarang belum mengajukan pencairan TPP.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan, pembayaran TPP mulai bulan Januari 2024 itu atas dasar surat gubernur dan Kemendagri melalui Ditjen Keuangan Daerah.
 
"Awalnya pengajuan Februari dan Maret, kini kami terima dasar surat gubernur Mendagri lewat Ditjen Keuangan Daerah, silahkan cairkan, tidak masalah dibayarkan mulai Januari," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024