Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengupayakan pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 sebesar Rp76 miliar.

Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian, SE mengatakan pemenuhan target penerimaan PAD tersebut harus dilakukan guna mendukung kelangsungan pembangunan di daerah itu ke depannya, karena pajak yang dibayarkan ini akan dikembalikan pemerintah pusat ke daerah. 

"Kita saat ini tengah mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber PAD Kabupaten Rejang Lebong, kita berupaya agar target sebesar Rp76 miliar tersebut terpenuhi," kata dia.

Dia menjelaskan, Pemkab Rejang Lebong mulai 29 Februari 2024 lalu baru bisa kembali melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah setelah terhenti hampir dua bulan karena tidak memiliki payung hukum.

Terhentinya penarikan pajak dan retribusi daerah ini karena payung hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
 
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong. (ANTARA/dokumen)


Perubahan Perda tentang PDRB ini selanjutnya akan maka berpengaruh terhadap besaran tarif retribusi dan pajak daerah pada 2024.

Tarif retribusi dan pajak daerah ini mengalami perubahan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD seperti untuk retribusi pariwisata oleh dinas pariwisata, kemudian retribusi parkir oleh dinas perhubungan. Sedangkan untuk pajak daerah dilakukan oleh BPKD Rejang Lebong.

Menurut dia, dalam Perda PDRB di Kabupaten Rejang Lebong ini wajib pajak yang melanggar akan diberikan hukuman (punishment) seperti reklame yang tidak berizin atau tidak membayar bisa langsung diturunkan pihaknya.

Untuk memenuhi target PAD ini pihaknya mengingatkan masing-masing OPD pengumpul dapat bekerja keras guna memenuhinya. Penerimaan PAD itu sendiri nantinya akan dilakukan evaluasi per bulan oleh BPKD, dan per triwulan oleh Sekda dan per semester dari bupati.

Sementara itu, kepada OPD dan pegawai yang berkontribusi terhadap penarikan pajak dan retribusi daerah oleh pihaknya diberikan penghargaan, di mana diberikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi, MM usai upacara bendera peringatan HUT Kota Curup ke 144 Tahun 2024.(Adv)

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024