Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerah itu selama lima tahun belakangan terhitung 2020-2025.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Nina Sari Sakti saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan total piutang PBB-P2 dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung 2020 hingga 2025 lalu dengan akumulasi mencapai Rp1,2 miliar.
"Saat ini kami memfokuskan penagihan terhadap piutang lama yang belum tertagih sejak tahun 2020 hingga 2025 lalu. Penagihan dilakukan secara bertahap dengan mendatangi langsung masing-masing wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan cukup besar," kata dia.
Dia menjelaskan, jumlah tunggakan PBB-P2 tersebut nilainya cukup besar sehingga harus dituntaskan, karena ini berkaitan dengan realisasi penerimaan asli daerah atau PAD Kabupaten Rejang Lebong.
"Penagihan tunggakan ini kami lakukan secara bertahap, di mana setelah didatangi ada wajib pajak yang langsung melunasi tunggakan dan ada juga yang masih menunda pembayaran dengan berbagai alasan," kata dia.
Jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2, kata dia, mencapai ribuan wajib pajak tersebar dalam 15 kecamatan, sehingga penagihannya membutuhkan waktu yang lama karena mereka terbatas dengan jumlah personel.
"Kami tidak mungkin bisa menjangkau satu per satu wajib pajak yang menunggak. Untuk itu kami prioritaskan objek pajak dengan nilai besar, termasuk badan usaha, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan," lanjut dia.
Menurut dia, untuk memudahkan warga daerah itu membayar PBB-P2 saat ini Pemkab Rejang Lebong telah menyediakan loket pembayaran di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor pos, gerai ritel modern, hingga layanan perbankan dan aplikasi pembayaran digital.
