Rejanglebong (Antara) - Tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Fatrolazi-Nurul Khairiyah, pada Selasa melaporkan dugaan kecurangan pilkada daerah itu ke Panwaslu setempat.

Menurut Ketua DPC PDIP RejanglebongHari Aprianto didampingi ketua DPC Partai Nasdem Rejanglebong Mujiono ZN, pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu Rejanglebong atas dugaan terjadinya sejumlah kecurangan pilkada yang dilakukan secara tersetruktur serta massif oleh oknum penyelenggara pilkada dan pasangan calon tertentu di tiga kecamatan antara lain Kecamatan Binduriang, Kota Padang dan Sindang Beliti Ulu.

"Sudah kami laporkan dan saat ini pihak Panwaslu Rejanglebong sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dari beberapa kecamatan. Kecurangan yang kami laporkan ini diantaranya ada pemilih yang melakukan pencoblosan berulang-ulang, kemudian pemilih yang sudah meninggal dunia juga ikut mencoblos, kami punya foto nisan kuburan yang ikut mencoblos ini," kata Heri Aprianto.

Sejumlah data pendukung yang mereka dapatkan berupa model C-1 hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur Rejanglebong yang diduga terjadi kecurangan dalam 21 TPS di Kecamatan Binduriang karena tidak ditandangani secara bersama-sama. Dalam C-1 yang diterima pihaknya dengan C-1 yang diunggah di website KPU isinya berbeda.

Bentuk kecurangan yang mereka tenggarai dapat dilihat di TPS tiga Desa Kampung Jeruk dengan jumlah DPT 355 jiwa dan TPS tiga Desa Simpang Beliti dengan jumlah DPT 522 dalam Kecamatan Binduriang dengan indikasi kecurangan adanya jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya 100 persen.

Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang anarkis tetapi mereka meminta tolong untuk diberikan kesempatan guna melakukan proses hukum atas sejumlah dugaan kecurangan yang mereka indikasikan terjadi dalam pelaksanaannya. Pihaknya menuntut dilaksanakannya pemungutan suara ulang dalam tiga kecamatan yang mereka persoalkan.

"PDIP dan Partai Nasdem selaku partai pengusung sudah berkomitmen untuk mengamankan jalannya pelaksanaan pilkada karena kami belum menyatakan kalah. Karena yang menentukan kalah menang itu ketika ada kepastian hukum, tidak ada hasil gugat menggugat dan hasil pleno," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Rejanglebong Dodi Hendra saat dihubungi mengatakan, pihaknya baru melakukan klarifikasi terhadap empat saksi yang mengetahui adanya kecurangan diajukan pelapor. Selain itu mereka juga masih mengkaji alat bukti sebagai penyerta laporan.

"Tadi ada empat saksi yang dibawa oleh pelapor, karena selama ini laporannya ada tapi saksinya tidak ada. Kami masih sebatas melakukan klarifikasi dengan saksi dan mengkaji alat bukti yang mereka bawa sehingga kami belum bisa membuat kesimpulan," kata Dodi Hendra.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengunggahan model C-1 di laman website KPU-RI pasangan nomor urut tujuh atas nama A Hijazi-Iqbal Bastari berhasil merebut suara terbanyak, yakni 38.158 suara atau 28,48 persen dan disusul kandidat nomor urut satu sebanyak 33.572 suara atau 25,05 persen dan terbanyak ketiga pasangan Syamsul Effendi-Adnan 26.447 suara (19,47 persen) sedangkan empat pasangan lainnya merebut suara dibawah 20.000. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015