Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, membatasi peserta pawai tujuh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati setempat yang digelar Selasa (25/8).
"Sudah saya sampaikan ke KPU Rejanglebong untuk peserta dari masing-masing pasangan hanya 20 orang, kemudian untuk kendaraannya juga dibatasi sebanyak tiga unit kendaraan jenis roda empat dengan bak terbuka dengan rute pada lima kecamatan di dalam Kota Curup," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto, usai memantau rapat pleno penetapan tujuh pasangan Cabup/Cawabup Rejanglebong di aula KPU setempat, Senin.
Pembatasan peserta pawai tujuh kandidat Pilkada di daerah itu kata dia, dilakukan pihaknya guna menjaga hal-hal yang tidak diingini terjadi. Selain itu pembatasan ini juga untuk menghindari adanya unjuk kekuatan dari masing-masing pasangan.
Pawai tujuh kandidat Pilkada Rejanglebong ini tambah dia, dilakukan setelah pengundian nomor urut yang dilakukan KPU Rejanglebong bertujuan untuk mengenalkan peserta Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Rejanglebong, serta terciptanya Pemilu damai di wilayah itu.
Sementara itu menurut ketua KPU Rejanglebong, Halid Saifullah, pawai tujuh peserta Pilkada Rejanglebong ini akan difasilitasi oleh KPU mulai dari nomor urut peserta dan spanduk, sedangkan untuk kendaraannya dibawa oleh masing-masing pasangan.
"Rangkaian kegiatan ini akan dilaksanakan setelah pengundian nomor urut peserta di KPU Rejanglebong tanggal 25 Agustus besok, kemudian mereka akan melakukan pawai keliling kota dengan pengawalan dan rute yang sudah ditentukan petugas dari Polres Rejanglebong. Setelah itu mereka akan melakukan sholat berjamaah di Masjid Agung Baitul Makmur Curup," ujarnya.
Untuk itu ketujuh pasangan Cabup/Cawabup yang sudah dinyatakan lolos pada rapat pleno KPU Rejanglebong mereka gelar hari itu diwajibkan hadir pada saat pengundian nomor urut sehingga dapat mengikuti rangkaian kegiatan yang sudah mereka siapkan.
Adapun ketujuh pasangan Cabup/Cawabup Rejanglebong 2015, yang ditetapkan KPU Rejanglebong baik yang diusung gabuangan Parpol dan dari jalur perseorangan berdasarkan SK KPU Rejanglebong No.06/2015, tertanggal 24 Agustus 2015, antara lain tiga pasangan dari jalur perseorangan yakni Alrullah Jambak-Heri Purwanto, pasangan Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari, pasangan Anom Chan-Joni.
Selanjutnya yang diusung gabungan Parpol pasangan Syamsul Effendi-Adnan, pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah. Pasangan Jhon Feriyanto-Bambang Aryanto sert pasangan Tugiman-Sudirman.***2***