Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa pendaftaran calon pantarlih dilakukan pada 13 hingga 19 Juni 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa pendaftaran calon pantarlih dilakukan pada 13 hingga 19 Juni 2024.
"Kami membuka pendaftaran untuk anggota pantarlih pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 13 sampai 19 Juni 2024," ujar dia.
Menurut dia, Kota Bengkulu butuh sebanyak 1.000 orang yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada 511 lokasi.
Perekrutan pantarlih itu guna memastikan data pemilih yang akurat dan terkini untuk kelancaran proses demokrasi, khususnya pada pilkada.
"Anggota pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024 guna memastikan masyarakat yang telah terdata sebelumnya tetap memilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Bengkulu. Kemudian, dibukanya pendaftaran tersebut juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi," katanya.
"Anggota pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024 guna memastikan masyarakat yang telah terdata sebelumnya tetap memilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Bengkulu. Kemudian, dibukanya pendaftaran tersebut juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi," katanya.
Oleh karena itu, dia berharap agar para calon petugas pantarlih dapat mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pilkada yang bersih dan berkualitas.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah melantik 201 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Honor anggota PPS untuk Pilkada 2024 sama dengan gaji pada Pemilu dan Pilpres 2024 untuk ketua yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan anggota akan mendapatkan Rp1,3 juta per bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024