Aparat terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),  Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap 120 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu Yurizal di Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang kaki lima di wilayah tersebut agar pindah ke tempat yang disiapkan yakni Pasar Tradisional Modern(PTM).
 
"Kurang lebih 120 pedagang yang ditertibkan. Sebelum melakukan penertiban, sudah melakukan perencanaan dengan beberapa kali rapat bersama instansi terkait dan memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang jalan," ujar dia.
 
Terangnya, pasca penertiban tersebut, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penjagaan di sekitar lokasi hingga beberapa waktu ke depan.
 
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu telah menyiapkan tempat berjualan di Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk 200 pedagang yang berjualan di Jl. KZ Abidin atau di depan kawasan Mega Mall Bengkulu.
 
"Disperindag telah menyiapkan lahan untuk pengalihan lahan para pedagang di jalan KZ Abidin. Kami dan pengelola PTM telah menyediakan tempat untuk 200 pedagang," terang Sekretaris Disperindag Kota Bengkulu Firjoni Aprianto.
 
Dengan disediakannya lokasi berjualan di dalam PTM, para pedagang dapat berjualan di lokasi tersebut agar kawasan jalan di KZ Abidin dapat kembali berfungsi dengan baik.
 
Sementara itu, Satpol-PP Bengkulu terus melakukan penertiban secara berkala di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.
 
Selain melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang, Pemkot Bengkulu juga meminta agar para pembeli untuk memarkirkan kendaraannya saat berbelanja di kawasan Pasar Panorama.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024